Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, siang ini akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan setelah yang bersangkutan menandatangani pelimpahan berkas perkaranya.
Berkas perkara Puteri Indonesia 2001 itu telah diserahkan ke tahap dua yakni P-21 (lengkap) atau penuntutan. Angie selanjutnya akan menjadi tahanan kejaksaan untuk segera diproses persidangannya.
"Ibu Angie akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu," ujar pengacara Angie, Teuku Nasrullah kepada merdeka.com di Gedung KPK, Jakarta, usai menemani kliennya, Selasa (14/8).
Nasrullah mengatakan kliennya itu memohon izin agar pelaksanaan pemindahan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu setelah mengikuti tausiah di Rutan KPK.
"Angie minta kalau bisa pindahnya setelah dia selesai mengikuti kultum bada Zuhur, atau yang berikan tausiah," ujar Nasrullah.
Untuk diketahui, masa penahanan Angie akan segera berakhir. Angie telah ditahan di rutan KPK sejak tanggal 27 April 2012. Pada tanggal 24 Agustus 2012 masa penahanan Angie telah habis.
Untuk itu, berkas perkara Angie harus segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebelum tanggal tersebut. KPK menilai Angie diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan di sejumlah universitas di Kemendikbud.
Angie dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sumber: kapanlagi.com
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment