TB Hasanuddin (Foto: Runi/Okezone)
Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR, TB Hasanudin mengatakan, sesuai Pasal 23 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penerimaan hibah dari negara atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR.
Selain itu, menurut Hasanudin, berdasarkan informasi yang dia terima, pesawat Hercules C 130 yang dihibahkan kepada Indonesia itu tidak laik terbang dan perlu menjalani perbaikan dengan dana tidak kurang dari USD60 juta atau USD15 juta per unitnya.
"Aneh memang. Karena dalam waktu yang sama Australia juga menawarkan enam buah pesawat sejenis (dalam kondisi siap operasional) seharga USD90 juta atau USD 15 juta per unit. Artinya harga jual dan harga hibah sama," sesal Hasanudin, Jumat (6/7/2012).
Padahal, kata politikus PDI Perjuangan itu, dengan uang USD150 juta saja Indonesia sudah bisa membeli lima buah Hercules baru. "Dengan pesawat baru kita mampu menghemat biaya pemeliharaan dan jumlah jam terbang yang banyak serta aman dipakainya. Menurut informasi Indonesia juga ditawari belasan pesawat F5 (sudah digrounded) dari Korea Selatan," paparnya.
Sebab, menurutnya sangat tidak efisien membeli peswat bekas yang pada akhirnya hanya akan menjadi beban untuk TNI. Dia mencontohkan puluhan kapal tempur yang diterima Indonesia dari Jerman Timur. Kapal-kapan ini justru menjadi beban dan tak dapat memperkuat kekuatan TNI AL.
"Padahal biaya membawa dari Jerman dan kemudian memeliharanya juga sangat besar. Hentikan pembelian rongsokan dengan uang rakyat," tandasnya.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment