Pendidikan Guru

Posted by Unknown


 Peningkatan kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana, terutama di kalangan guru TK/SD, belum signifikan. Untuk itu, percepatan kualifikasi guru-guru dalam jabatan ini dilakukan juga dengan cara mengakui pengalaman kerja dan hasil belajar mereka.
"Baru sekitar 25 persen guru SD yang kualifikasi pendidikannya sesuai amanat Undang Undang Guru dan Dosen, minimal D IV atau S-1. Karena itu, percepatan harus dilakukan dengan program terobosan-terobosan," kata Unifah Rosyidi, Kepala Pengembangan Profesi Pendidik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Menurut Unifah, para guru dalam jabatan menghadapi kendala untuk melanjutkan kuliah karena ada keharusan tidak meninggalkan tugas mengajar. Untuk itu, sejak tiga tahun lalu dibuat kebijakan pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB) tiap guru yang berkuliah lagi.
Toho Cholik Mutohir, Koordinator Tim PPKHB mengatakan, penuntasan kualifikasi pendidikan guru tidak bisa hanya dengan kuliah reguler di lembaga pendidikan dan tenaga kependidilkan (LPTK). Kuliah di Universitas Terbuka (UT) yang fleksibel juga tidak cukup karena program studi yang terbatas.
Kebutuhan untuk program studi pendidikan guru TK dan SD cukup besar. Demikian juga program pendidikan jasmani dan kesehatan. Namun, program studi ini masih terbatas sehingga mempersulit penuntasan kualifikasi pendidikan guru dalam jabatan.
"Nah, untuk guru dalam jabatan yang pendidikannya masih SMA/SPG dan diploma, percepatan kualifikasi dibantu dengan adanya PPKHB. Pengalaman kerja dan hasil diklat mereka diperhitungkan sebagai SKS. Ketika kuliah di LPTK/UT, beban SKS para guru ini bisa dikurangi," kata Toho.
Saat ini ada 81 LPTK yang ditunjuk pemerintah untuk menerima guru dalam jabatan yang melanjutkan kuliah. Tiap LPTK ini dapat mengurangi beban SKS guru dengan PPKHB. "Kita buat pegangan bagi tiap LPTK untuk mengkonversi PPKHB jadi pengurangan SKS guru," ujar Toho.
Baedhowi, Penasihat Tim PPKHB mengatakan, pemerintah daerah sulit memberi izin belajar guru dalam jabatan. Sebab, jumlah guru yang belum berkualifikasi sarjana masih banyak. "Dengan terobosan PPKHB, waktu belajar guru jadi berkurang. Namun, tetap jaminan mutu harus diutamakan. Sebab, pendidikan dan pelatihan guru harus terstandar," kata Baedhowi.
Unifah menambahkan, untuk para guru SD ini dibuat juga modul terpadu yang bisa dipakai untuk pelatihan. Sebanyak tujuh LPTK negeri dan swasta dipilih membuat modul terpadu dengan juga melibatkan LPMP atau P4TK di daerah yang menjamin mutu pelatihan guru.



{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment