Alasan Polri Tak Layak Menangani Simulator SIM

Posted by Unknown

  • Ilustrasi


JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri dinilai tidak memiliki wewenangan dalam penangan kasus simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Pasalnya, jika Polri bersikeras menangani sendiri kasus yang menyeret beberapa perwira tinggi ini, maka akan berbenturan dengan konflik kepentingan.

Pengamat Hukum, sekaligus pendiri LBH Masyarakat, Taufik Basari, menilai berdasarkan prinsip hukum, Polri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan Simulator SIM, karena ada potensi konflik kepentingan dengan para tersangka yang merupakan bagian dari institusi Polri, sehingga tidak boleh dilakukan.
"Kasus ini sangat terbuka potensi itu, mengingat kasus ini berkaitan dengan petinggi Polri. Bukan tidak mungkin nantinya penyidik Bareskrim Polri akan bersinggungan dengan potensi ini.

Taufik menegaskan, seharusnya Polri bisa legowo untuk menyerahkan kasus ini kepada KPK, karena berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antikorupsi ini memiliki kewnangan atau supervisi dan koordinasi untuk menangani kasus itu.

"Polri harus mundur, karena bersarkan UU KPK diatur perannya adalah melakukan supervisi, koordinasi, bahkan mengambil alih kasus ini sesuai yang diatur dalam pasal 50 ayat 1 sampai 4 UU KPK," paparnya.

Mantan penasehat KPK ini tidak sependapat dengan ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan KPK harus tetap patuh aturan main dan jangan sampai menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum acara atau arogan.

KPK itu, kata Taufik, bekerja sesuai UU dan koridor hukum, sehingga tidak benar jika KPK arogan. "KPK tidak arogan, sebab semua yang dilakukan KPK itu sesuai degan aturan hukum," simpulnya.


{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment