Konflik KPK Vs Polri Bukan Soal Kewenangan

Posted by Unknown

JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam penanganan kasus simulator SIM banyak yang menyebutkan terjadi karena sengketa kewenangan antar lembaga. Namun, pendapat berbeda disampaikan Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman.

Menurut dia, perseteruan ini terjadi karena sengketa kewenangan lembaga tidaklah benar. Pasalnya, KPK memiliki kewenangan yang diperkuat dengan pasal 50 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Dalam pasal itu sudah ditegaskan KPK memiliki kewenangan," kata Habib, kepada Okezone, Selasa (7/8/2012).

Jika Polri memang berniat mengajukan perseteruan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata Habib, tidak tepat, karena memang tidak terjadi apa-apa antara Polri dan KPK. "Tidak ada sengketa kewenangan antar lembaga," tuturnya.

Kata dia, peserteruan ini muncul karena ego Polri yang tidak mau mengalah dengan KPK. Hal ini disebabkan Polri merasa telah menyelidiki kasus ini sejak lama.

Seperti diketahui, persteruan antara KPK dan Polri ini dimulai ketika KPK menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Dalam penggeledahan tersebut, para penyidik KPK ditahan tidak boleh meninggalkan Korlantas. Namun hal ini berakhir setelah pimpinan KPK mendatangi Korlantas dan berbicara dengan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman.

Permasalahan ini berlanjut ketika barang bukti penggeledahan tidak boleh penggeledahan tidak boleh dikeluarkan disebabkan Polri masih memerlukan untuk menyelidiki kasus tersebut. Masalah ini bertambah ketika KPK sudah menetapkan salah seorang tersangka Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo yang akhirnya juga ditetapkan tersangka oleh Polri.

Sumber: okezone


{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment