Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu akan memanggil Rhoma Irama dan menggelar perkara terkait isi ceramah penyanyi dangdut itu, yang dinilai berbau SARA, pada Jumat, 3 Agustus 2012. "Kami akan gelar perkara apakah masuk tindak pidana pilkada atau bukan," ujar Ketua Panwaslu Ramdansyah di kantornya, Kamis, 2 Agustus 2012.
Ahad malam lalu, 29 Juli 2012, Rhoma memberi ceramah dalam salat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dalam ceramah itu, Rhoma melakukan kampanye terselubung sekaligus memojokkan pasangan calon lain, Joko Widodo-Basuki Tjahaja, dengan isu SARA.
Seorang jemaah melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu. Laporan tersebut juga disertai dengan rekaman video berdurasi tujuh menit. "Kami sudah punya videonya, durasi tujuh menit, akan kami jadikan barang bukti," katanya.
Berdasar bukti tersebut, Rhoma dianggap berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada. "Akan kami lengkapi dengan memanggil sejumlah saksi," ujarnya. Panwaslu hanya memiliki waktu 14 hari sejak kejadian untuk merampungkan perkara ini.
Atas kasus ini, Rhoma dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ia melanggar pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal dan pasal 78 ayat 2 tentang penghinaan dengan isu SARA. Ia terancam dijerat hukuman penjara tiga sampai 18 bulan.
Dua aparat Polda Metro Jaya dan dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta hadir dalam gelar perkara yang dilakukan tertutup ini. Kegiatan yang dilakukan di lantai 9 gedung Persada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat ini, baru dimulai pukul 11.00.
Rhoma sendiri ketika dihubungi menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut. Tapi dia menyanggah jika dibilang sebagai juru kampanye dari Foke-Nara. "Tidak benar itu, saya bukan juru kampanye," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 2 Agustus 2012.
Ahad malam lalu, 29 Juli 2012, Rhoma memberi ceramah dalam salat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dalam ceramah itu, Rhoma melakukan kampanye terselubung sekaligus memojokkan pasangan calon lain, Joko Widodo-Basuki Tjahaja, dengan isu SARA.
Seorang jemaah melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu. Laporan tersebut juga disertai dengan rekaman video berdurasi tujuh menit. "Kami sudah punya videonya, durasi tujuh menit, akan kami jadikan barang bukti," katanya.
Berdasar bukti tersebut, Rhoma dianggap berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada. "Akan kami lengkapi dengan memanggil sejumlah saksi," ujarnya. Panwaslu hanya memiliki waktu 14 hari sejak kejadian untuk merampungkan perkara ini.
Atas kasus ini, Rhoma dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Ia melanggar pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal dan pasal 78 ayat 2 tentang penghinaan dengan isu SARA. Ia terancam dijerat hukuman penjara tiga sampai 18 bulan.
Dua aparat Polda Metro Jaya dan dua jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta hadir dalam gelar perkara yang dilakukan tertutup ini. Kegiatan yang dilakukan di lantai 9 gedung Persada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat ini, baru dimulai pukul 11.00.
Rhoma sendiri ketika dihubungi menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut. Tapi dia menyanggah jika dibilang sebagai juru kampanye dari Foke-Nara. "Tidak benar itu, saya bukan juru kampanye," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 2 Agustus 2012.
Sumber: tempo.co
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment